Pagi ini aku dapat email dari milist, isinya seperti di bawah ini.
=================================================
No. 10/ 61 /PSHM/Humas
Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4
(empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang
dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:
i. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional
Cut Nyak Dhien),
ii. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional
Ki Hajar Dewantara),
iii. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional
WR. Soepratman), dan
iv. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan
Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang
rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar
yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security
features) pada uang”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur
bidang Pengedaran Uang.
Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung
mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku
lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan
tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama
atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia
atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut
di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima)
tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas
waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember
2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk
menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik
tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31
Desember 2018.
Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
Filianingsih Hendarta
Kepala Biro
http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Siaran+Pers/sp_106108.htm
——————————————————————————————–
Memang beritanya sudah agak lama, sekitar seminggu yang lalu, tapi mungkin tidak semua orang tahu mengenai masalah ini. Meskipun uang seperti itu sudah jarang beredar tapi tetap saja masih ada. Kan malu juga kalo kita masih punya uang jenis ini terus kita bayar ke kasir dan akhirnya ditolak ama kasirnya. Juga menghindari kita agar tidak rugi kalo kita menerima kembalian dari penjual. Kalo mau tuker aja uang lama ini. Atau kalo anda hobi mengkoleksi mata uang, bisa disimpan saja, 100 tahun lagi mungkin nilainya jadi jauh meningkat. Oya, gambarnya nyusul…^^V